Jumat, 06 Maret 2009

Tujuan Menikah

By ReoRid in Nikah category @ 9:23 pm

Penulis Al-Ustadz Abu Ishaq MuslimOrang yg menikah sepantasnya tidak hanya bertujuan utk menunaikan syahwatnya semata sebagaimana tujuan kebanyakan manusia pada hari ini. Namun hendaknya ia menikah krn tujuan-tujuan berikut ini:1. Melaksanakan anjuran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ..“Wahai sekalian para pemuda! Siapa di antara kalian yg telah mampu utk menikah maka hendaknya ia menikah….”2. Memperbanyak keturunan umat ini krn Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ“Menikahlah kalian dgn wanita yg penyayang lagi subur krn {pada hari kiamat nanti} aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat yang lain.”3. Menjaga kemaluannya dan kemaluan istrinya menundukkan pandangannya dan pandangan istrinya dari yg haram. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan:قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ“Katakanlah kepada laki-laki yg beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka yg demikian itu lbh suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yg mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita-wanita yg beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…’.” Dalam surah yg lain Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji orang-orang beriman yg salah satu sifat mereka adl menjaga kemaluan mereka kecuali kepada apa yg dihalalkan:وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ“Dan orang-orang yg menjaga kemaluan mereka kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak perempuan yg mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” Dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ“Karena dgn nikah akan lbh menundukkan pandangan dan lbh menjaga kemaluan ” juga terkandung tujuan nikah.
sumber : file nikah.chm Majalah Asy Syariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar